poros indonesiaa.id Palembang selasa 23 Juni 2026 .- Saat tim investigasi dan warga berinsal M dan TA turun kelapangan untuk melihat pekerjaan proyek pengaspalan dijalan sunarna menuju kelurahan Sukamulya Kec. Sematang borang, kota yPalembang, tim investigasi mewawancarai salah seseorang.bernama Hendra yang juga salah seorang pengawas lapangan pekerjaan proyek pengaspalan, saat di wawancarai yang di pertanyakan panjang 1350m lebar 5m lebih / bervariasi ketebalan aspal 4,2cm, papan informasi tidak di pasang padahal wajib di pasang menurut UUD Kewajiban memasang papan informasi pada proyek yang dibiayai APBD diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelanggaran terkait UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada proyek aspal biasanya berkaitan dengan penutupan informasi anggaran (proyek siluman) atau spesifikasi yang ditutupi. Sanksinya mencakup hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000 bagi yang dengan sengaja memberikan informasi menyesatkan atau memalsukan data.

Dan tidak menggunakan K3 Proyek (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi) adalah pedoman dan prosedur untuk menjamin keselamatan pekerja, material, dan lingkungan. Sistem ini wajib diterapkan di setiap proyek sesuai regulasi seperti UU No. 2 Tahun 2017 dan mencakup tahapan pencegahan hingga penanganan darurat.
K3 seperti (helm, rompi, dan sepatu safety).
proyek tersebut dikerjakan oleh CV Barang lintang katulistiwa beralamat di Jln. bidar no.2, lorong pakjo, kelurahan Lorog pakjo, Kec. ilir barat 1 Palembang (sumatra selatan) nama tender jalan sunarna Kec. sematang borang
Nama Tender : pemeliharaan jalan sunarna Kec. Sematang borang
Jenis Pengadaan : pekerja konstruksi
K/L/PD/instansi Lainnya : kota palembang
Satuan Kerja : dinas pekerjaan umum dan penataan ruang
Pagu :Rp. 2.000.000.000.00
HPS :Rp. 1.999.370.000.00
Warga Sukamulya berinisial M.A, T.A (warga setempat tidak bisa mempublikasikan nama) dan tim investigasi terus menyelusuri pekerjaan proyek tersebut.
Warga berinisial M.A dan warga lain menemukan dilapangan proyek tersebut papan informasi disembunyikan dan ketebalan aspal tersebut tidak sesuai dengan yang di katakan oleh pengawas lapangan (Hendra).
Salah seorang dari dinas PUPR (dea) melontarkan kata tidak pantas kepada seorang jurnalis (jangan mengacau disini, karna ini tidak akan selesai dengan kamu sendiri) ungkap Dea salah seorang dinas PUPR yang hadir di lokasi proyek, beliau berkata bahwa kedatangan tim investigasi hanyalah mengganggu.
Proyek tersebut di awasi oleh PPK PUPR kota Palembang pak Landri/ team, badan pemerika keuangan (BPK) kota Palembang, warga meminta BPK turun langsung kelokasi ke proyek tersebut. ( Akbar )
