poros indonesia.id aPalembang 17 Mei 2026 – Kebijakan Pemerintah Kota Palembang melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang penegakan disiplin pengelolaan sampah mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Akademisi Fakultas Hukum dari Universitas PGRI Palembang, Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H., menilai langkah yang diambil Walikota Ratu Dewa merupakan bentuk konkret hadirnya negara dalam menjaga ketertiban lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Dadang Apriyanto saat ditemui di ruang kerjanya di Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Sabtu (17/05/2026).
Menurut Dr. Dadang Apriyanto, penerapan sanksi administratif hingga sanksi sosial terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan merupakan kebijakan yang relevan dengan prinsip hukum modern yang tidak hanya menekankan penghukuman, tetapi juga edukasi sosial dan perubahan perilaku masyarakat.
“Perwali Nomor 17 Tahun 2026 menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Palembang tidak lagi memandang persoalan sampah sebagai isu biasa, melainkan sebagai persoalan hukum, kesehatan publik, dan ketertiban sosial. Kebijakan ini sangat tepat karena menempatkan disiplin lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab hukum warga negara,” ujar Dr. Dadang.
Ia menjelaskan, secara yuridis pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk regulasi administratif demi menjaga ketertiban umum dan perlindungan lingkungan hidup. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemberian denda terhadap pelanggar merupakan instrumen penegakan hukum yang sah sepanjang dilakukan secara proporsional, transparan, dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Dr. Dadang menilai pendekatan sanksi sosial seperti kerja bakti membersihkan fasilitas umum memiliki nilai edukatif yang tinggi. Menurutnya, konsep tersebut sejalan dengan prinsip restorative approach dalam hukum modern, yakni membangun kesadaran sosial dibanding sekadar memberikan hukuman semata.
“Pelanggar tidak hanya dikenai denda, tetapi juga diajak memahami dampak nyata dari perilaku membuang sampah sembarangan. Ini adalah bentuk pendidikan hukum kepada masyarakat agar tumbuh budaya disiplin dan rasa memiliki terhadap lingkungan kota,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkot Palembang yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi turut menghadirkan solusi konkret melalui distribusi ratusan kotak sampah serta pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah menerapkan pendekatan komprehensif, yakni kombinasi antara regulasi, edukasi, fasilitas publik, dan inovasi teknologi lingkungan.
“Konsep pengolahan sampah menjadi energi listrik merupakan langkah progresif dan visioner. Ini bukan hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga berpotensi menciptakan nilai ekonomi dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Palembang,” tambah Dr. Dadang.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak masyarakat untuk mendukung penuh kebijakan tersebut sebagai bentuk partisipasi warga dalam menciptakan kota yang bersih, sehat, dan beradab.
“Keberhasilan Perwali ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga kesadaran masyarakat. Budaya bersih harus dibangun bersama. Kota yang bersih adalah cerminan masyarakat yang taat hukum dan memiliki peradaban yang maju,” tutupnya.
Ditulis Oleh: Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H. ( pirladi )
