porosindonesia.id Palembang 3 Maret 2026 -Laporan dugan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan telah di sampaikan ke Polda Sumatara selatan sejak Januari 2026 lalu. Dalam laporan tersebut, sejumla oknumh inisal TS, IT dan AF disebut di duga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dokumen di atas akta autentik. atau yang sein kita sebut pemalsuan data.
M. fadli S.H., M.H, dan Mahdi, S.H.,M.H, mengatakan bahwa kita sudah adakan proses mediasi, namni ternyata para pihak oknum yang membangkang, uap nya.
Artinya kita memutuskan untuk menguasi fisik tanah seluas l13, 7 Hektar, dengan diberikan penuh melalui kuasa hukum Arbian, M. Fadli S.H., M.H, didapingi Mahdi, SH, MH, mengungkapkan bahwa lahan tersebut diduga telah dikuasai pihak lain selama10 hingga 15 tahun terakhir dengan mengunakan dokumen yang dipersoalkan.
Bangunan yang berdiri tersebut di persimpangan empat jalan Tansa Trisna kelurahan Sukamulya kecamatan Sematang borang kota Palembang sudah sangat lama dan bangunan tersebut berdiri di jalaur hijau, jadi memang bukan pada tempatnya, apa lagi dijual belikan atau dikontarakan //sewa.

Salah seorang pedagang berinisal DKN, PRB mengungkapkan kami yang menyewa tempat tersebut untuk usaha mengambil jangka waktu sewa 1 tahun,” sedangkan kami hanya menunggu,1 bulan ada yang 3 bulan masih panjang sewa kami, oleh sebab itu kami sangat keberatan ungkapnya.
Sedangakan kami menyewa kios tersebut selama 1 tahun Rp.6 juta sampai Rp.10 juta, pertahun,” kami juga untuk mengambil sewa, 6 bulan ungkap situkang sewa. berinisal WN, tidak bisa, penyewa tersebut menayakan kepada WN, apa nanti tidak ada masalah,”? ungkap WN kepada seluruh penyewa kios yang tidak memilikik izin dan tanah dalam kondisi konflik, pada hari Senin 2 maret sekitaran jam 10 pagi mejelang siang datang sejumlah petugas – petuagas dan pihak penggugat tanah tersebut ungkap WN.
Karena itu, kami mengambil langkah hukum,” ungkap M.Fadli S.H.,M.H, ia mengatakan, pihaknya mendukung penertiban banggunan,” ormas Cakra Seriwijaya, diketuai oleh Gery, dan di hadiri sejumlah pemerintahan keluarahan, dari pihak Babinsa kantibmas, Polisi Pamong Praja / POL PP, yang membongkar kios yang tidak memiliki izin / legalitas yang resmi yang berdiri di atas lahan yang di claim milik klien nya. Menurut dia, pengusaan fisik atas lahan tanpa legalitas yang sah tidak dapat dibenarkan.
Fadli S.H.,M.H mengatakan kalau memang ada pihak yang merasa memiliki dasar hukum, silakan tempuh jalaur hukum, kami berpatokan pada legalitas dan sertifikat hak milik yang sah serta validasi dari BPN,” tegasnya.
Fadil juga telah menyapaikan apresiasi kepada Kapolda Sumtara selatan, Sandi nugroho, serta jajaran Direktorat Reserse kriminal Umum atas atensi terhadap laporan tersbut. (Firladi)
