DAERAH HUKUM

DIduga Tak berizin dari pemilik tanah, menara tower P.T TBG di kota Palembang lakukan tindakan melawan hukum.

Poros indonesia.id Palembang 2 Januari 2026 – Menara tower Telkomonikasi yang berdiri di lokasi di RT 17 kecamatan Sematang borang, milik PT Tower bersama grup infrastrkutur (TBG), yang beralamat di jalan angakatan 45 kota Palembang, tower tersebut sudah berdiri sekitaran 12 tahun kurang lebih, ujar Kuasa hukum M.Fadli S.H.,MH Jumad 2 januari 2026 Pada awak medis saat diwawancarai di lokasi menara tower tersebut, tim Kuasa hukum juga memasangkan sebuah bendera atau plang bertulikan tanah hak milik ALM.ARBAN., di lokasi menara tower milik PT TBG infrastrkkutur.

Menara tower tersebut salah satu digunakan 3 oprator, namun keberadan tower tersebut dipermasalahkan oleh pemilik waris yang sah tanah tersbut milik berinisal (DS). DS sebagi ahli waris, yang sah., melalau kuasa hukum nya  M. Fadli S.H.,M.H, bahwa DS bukti memiliki (SHM) hak milik no 1122, kita dari kuasa hukum DS sudah mediasi dan kirim somasi, tetepi pihak Tbg tidak koperatif, ucap nya. Oleh karena itulah maka kami dari Kuasa Hukum akan menindak lanjutkan nya kepada pihak yang terkait.  ( pirladi )

Shares

BACA JUGA

Diskominfo Tanggapi Isu Tak Jelas di Lingkungan Pemkab Bandung

Ade Darmansyah