Porosindonesia.ud Wajo — Melalaui pertemuan restoratif, jajaran Polsek Urban Pitumpanua pertemukan kedua belah pihak terkait dugaan kasus penganiayaan dilakukan Ardi bersama rekan rekannya terhadap korban Ihsan Tamil Akib.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan (damai), dengan syarat pihak terlapor memberikan biaya pengobatan kepada korban di Mapolsek Urban Pitumpanua Kamis, 8 Mei 2025.
“Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan kedua belah pihak tdk akan mempermaslhkn masalh ini lagi krn sdh diselesaikn dgn jalan kekeluargaan dan pihak kedua telah memberikan biaya pengobatan kepada pihak pertama senilai Rp. 7.500.000” terang Kapolsek Urban Pitumpanua Kompol Nano SH melalui Panit Reskrimnya Ipda Raynhard.

Untuk diketahui sebelum pertemuan restoratif, pihak korban (Ihsan Tamil Akib) melaporkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya dilakukan Ardi Cs di dusun Gampua, Desa Buriko 3 Mei 2025.
Berdasarkan laporan polisi nomor LPB/31/V/2025/SPKT/SEK PITUMPANUA/RES WAJO/POLDA SULSEL, Tanggal 04 Mei 2025, Ardi bersama rekannya dan pada akhirnya berujung Damai.
Turut hadir pada pertemuan keadilan restoratif Kepala Desa Buriko Hairuddin, Kepala desa Tellesang Darmawansyah, saksi – saksi dan keluarga kedua belah pihak, dan Personil Polsek Urban Pitumpanua Ipda Reynhard. T, Aipda Salam
Briptu H. Sumantri. ( Asok )
