DAERAH

Pertambangan Emas tanpa ijin semakin meresahkan dan merugikan negara.

Porosindonesia.id Lebak – Pertambangan tanpa izin perlu perhatian bersama dari instansi pemerintah dan juga agar berfungsi dengan baik bagi masyarakat setempat dan bagi kita semua, terutama bagi masyarakat setempat dikarenakan yang terkena dampaknya itu sudah jelas masyarakat setempat.

Untuk itu masyarakat setempat, seharusnya bertindak tegas kepada pengusaha tambang emas ilegal yang berada di daerah daerah, seperti pertambangan di Cimarey itu jelas lokasi pertambangan yang meresahkan pengendara roda 2 maupun roda 4 dikarenakan lokasi rawan longsor ke ruas jalan yang berada di wilayah Gunung halimun dan Cimarey.  ( Jumat 25/10/2024 )

Para pengusaha tambang hendaknya melakukan langkah langkah tertentu.
yang harus di tempuh perizinan dahulu, supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari.
Dikarenakan tambang emas sangat buruk sekali dampak nya, dan sangat merugikan masyarakat sekitar.
Umumnya penambang penambang emas ilegal kebanyakan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
Dan seakan akan mereka sudah kebal terhadap hukum.

Padahal di pasal 161,juga di atur bahua setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SUPB, atau izin lainnya akan di kenakan pidana dengan pidana penjara.

BACA JUGA :   Kabar gembira,..jalan Sematang borang kota Palembang akan segera dibangun kembali.

Kepada pemerintah setempat untuk tidak tutup mata dengan adanya tambang ilegal yang ada di wilayah Cimarey dan Gunung halimun ini.    ( Rudi )

Shares

BACA JUGA

Kabupaten Bangka tanpa ada penambahan terkonfirmasi positif covid-19. 

Ade Darmansyah