Porosindonesia id Palembang – Telah terjadi pemukulan terhadap 2 orang juru parkir yang mana Inisial (N ) & (S) masih duduk di bangku sekolah SMP salah satu sekolah dikota Palembang,
Juru parkir berjumlah dua orang tersebut mengalami memar di kepala dan bagian tangan,
Kronologis kejadian pemukulan, oleh oknum TNI, nahea oknum anggota TNI tersebut hendak mengeluarkan motor sambil mundur di parkiran, dan ditarik oleh juru parkir, oleh sebaba itu oknum TNI kurang setuju,
Setelah Itu membayar uang parkir 2 ribu rupiah, oknum TNI dan langsung menanyakan ada Ijin gak jalian parkir Ini, dan dijawab oleh korban ada,
Tiba-tiba oknum TNI memukul iorban, dengan tangan, mengenai kepala dan lengan korban, setelah Itu korban membalas nya.
Ketika terjadi pemukulan tersebut diliat oleh Kakak jorban, alhasil kakak korban langsung menolong,
Dan warga Yang melihat kejadian tersebut memisahkan mereka berkelahi, setelah itu oknum TNI meninggal kan tempat kejadian yakni Apotik Mangga Mulia 2 di jalan Sudirman Palembang,

Setelah Itu datang aparat Kepolisian dari Polsek Ilir Timur 1, dan langsung membawa juru parkir yakni ke dua orang yang masih sekolah Itu ie Polsek IT 1,
Ternyata hasil wawancara pengacara korban mengatakan para awal media ini, nahea media tukang parkir tersebut di pukul oleh oknum polisi dan di tahan selama 2 hari, dan mereka di tahan di ruangan polisi, bukan dalam sel. Mereka di tahan oknum polisi Polrestabes kota Palembang dalam ruangan nya, ucap sang pengacara.
Yang mana pasal yang di kenakan terhadap kedua anak tersebut adalah pasal 351 tentang penganiayaan, jadi terbaik dari kurang sebenar nya, bahwa kedua anak tersebut menjadi pelaku, Bukan yang pertama dianiaya, jelas pengacara.
Dan korban juru parkir di tuduh membawa senjata tajam oleh oknum TNI, yang mana video yang viral di 8nstagram ( Medsos ) hanyalah video pertengahan, bukan dari awal kronologis penganiayaan yang dialami oleh korban juru parkir.
Pihak keluarga melaporkan kejadian Ini pada hari Sabtu, 10/08/2024 kepada piket SPK Polrestabes Palembang, kasus tersebut di tindaklanjuti oleh aparat kepolisian serta dikawal Pengacara Jhon Feradi.
( ladi gondrong )
