DAERAH HUKUM

Tidak jera-jera SPBU 24.331.156 melayani pengantri minyak subsidi Pertalite demi keuntungan lebih.

Porosindonesia.id Toboali Bangka – Tidak jera-jera SPBU 24.331.156 Rias Toboali melayani pengantri/pengerit minyak Subsidi jenis Pertalite, dimana tempat kencing pengantri/pengerit tidak jauh dari SPBU, .18/04/2024.

Hal ini jelas telah melanggar Undang Undang no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana ancaman nya adalah 6 tahun dan denda 60 Milyar Rupiah. Namun walaupun ancaman dalam Undang Undang tersebut cukup tinggi, tidak membuat para selaku dan termasuk pengusaha SPBU tidak takut, hal ini terbukti dengan masih ber ulang nya kejadian tersebut di lakukan.

Sudah berapa kali didatangi dan diperingati oleh kepolisian Basel, namun SPBU 24.331.157 Rias Toboali, masih lah melayani pengantri/pengeret motor Thunder yang berulang-ulang mengisi di SPBU 24.331.156 Rias Toboali tersebut.

Saat awak media mengambil dokumentasi, banyak oknum pengantri/pengerit yang menghalang-halangi awak media saat melaksanakan tugas/kewajiban sebagai pemberita sesuai kapasitas awak media untuk melakukan liputan bila mendapati oknum-oknum penyalahgunaan minyak subsidi jenis Pertalite.

Hal ini juga jelas melanggar Undang Undang Pers no 40 tahun 1999, dalam pasal 11 dan ancaman dendam 500 juta Rupiah. Dan juga hal ini melanggar Undang Undang keterbukaan informasi publik, yaitu Undang Undang no 14 tahun 2008, sebab ini adalah menyangkut masyarakat umum.

BACA JUGA :   Bupati H Zukri dampingi menteri LHK dan beri penyuluhan penting nya melindungi satwa dan fauna dalam kunjungan nya ke kabupaten pelalawan.

Awak media pun langsung mendatangi Polres Basel guna melakukan laporan terkait kejadian di SPBU 24.331.156 Rias Toboali. Dan kiranya dengan kejadian ini, pihak aparat penegak hukum dapat mengambil sebuah langkah tegas dalam menegakkan supremasi hukum di negara kita tercinta ini. (Abdul Rais)

Shares

BACA JUGA

Lurah Jatijajar akan terus bersinergi deemi Jatijajar yang Amanah dan Ramah

Ade Darmansyah