DAERAH

Dinas PUPR dan kontraktor pelaksana proyek di Palembang kangkangi dan tak perdulikan  UU no 8 tahun 2014.

Porosindonesia.id Palembang- 14 Oktober 2025  – Proyek pembangunan saluran air jenis talud di Griya Sako permai RT 25 dan RT 31 kecamatan Sako baru, tidak memenuhai setandar PUPR ( RAB), karena tidak ada pemasangan papan informasi dan K3  standart keselamtan pekerjanya.

Banyaknya pembicaraan warga yang membicarakan hasil pembangunan tersebut mendorong awak media untuk melihat dan memperhatikan nya, apakah sesuai dengan pembicaraan masyarakat disana. Informasi dari warga kepda tim media bahwa saat ini sedang dilakukan pekerjaan pembangunan talud di RT 25 dan RT.31 RW.13 Sako dan diketemukan awak media bahwa pekerjaan tersebut dilakukan asal asalan. Sepertibyang di ucapkan salah seorang warga dilokasi yang mengatakan bahwa memang benar pekerja nya melakukan asal asalan saja, ucap nya.

Proyek talud ini dengan mengguanakan dana anggaran APBD tahun 2025 nilai pagu RP.500.000.000.00. HPS RP. 499.290.000.00. yang di kerjakan oleh CV TELADAN INDAH, JALAN TEMON NO.08 RT. 001.RW 001.kel.28 ilir kec. ilir barat ll, Warga sekitaran RT 25 dan 31 kelurahan Sako sangat kecewa, kareana pembangunan tersebut tidak ada pemasangan papan ( pelang proyek ) ungkap Ad salah seorang warga setempat,  kepada awak media ini.

BACA JUGA :   L'TEFA CLAMPING JEEP WISATA hanya ada di Karangsari.

Menurut UU tentang pekerjan yang pengerjaan nyavmenggunakan dana APBD sekecil apapun, papan informasi proyek harus dipasang” karena itulah sebagai media pemberitahuan informasi kepada publik dan waraga setempat agar bisa bisa mengatahui dan melihat serta mengontrol nya sebagai fungisi sosial control

Undang Undang tentang keterbukan informasi publik di indonesia adalah UU nomor 14 tahun 2008 tetang keterbuakan informasi publik (UU KIP). udang -udang ini menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dari badan publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan norrmasi tersebut secara cepat, tepat waktu, dan sederhan. tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transpara, akuntabel dan efektif.

Melangar Undang- Undanag nomor 14 tahun 2008 tetang keterbukaan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda, tegantung pada pasal yang dilangar. Contohnya, penyalagunaan informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun dan/denda maksimal RP.5.000.000,00,.   (pirladi)

Shares

BACA JUGA

Bupati Bangka Mulkan lantik berapa pegawai negeri di pemerintahan kabupaten Bangka

Ade Darmansyah