DAERAH RELIGI

Oknum wartawan pelopori aliran Wahabi berkembang di kota cane Aceh tenggara.

Porosindonesia.id Kota cane Agara – Seorang oknum wartawan menjadi pelopor dan pelindung dalam mengembangkan salah satu aliran agama yang bermazhab salab ( Wahabi ) di Desa Lawe loning aman kecamatan Lawe sigala gala, Kota cane Aceh tenggara. Yang mana aliran itu sudah dilarang berkembang karena bertentangan dengan larangan gubernur Aceh Plt no 450/21770 tentang larangan pengajian selain ikhtihat ahlusunnah waljamaah yang bersumber hukum mazhab syafiiah sementara mereka ini bukan bermazhab bukan syafiiah tetapi bermazhab salab ( Wahabi ) yang mujassimah dan bukan ahlusunah wal jama’ah.

Dan bertentangan dengan fatwa MPU Aceh no 9 tahun 2014 tentang pemahaman, pemikiran pengalaman dan penyiaran agama Islam di Aceh yang mana dalam butir ke 3 tausiah jelas di katakan dalam point A, meminta pemerintah untuk segera menutup pengajian, penyiaran dan ceramah yang di fatwakan sesat MPU Aceh seperti pengajian kelompok Salapii di kampung ulu raya di kabupaten Pidie dan ditempat lain nya dan melarang aktivitas nya. Dan juga sudah mendapat teguran serta fatwa dari MPU Aceh.no 9 tahun 2014

Kenapa aliran ini dilarang di kembangkan, karena ajaran nya banyak yang menentang hal hal yang kerab dilakukan umat Islam sesuai dengan norma dan kaidah yang telah di tentukan. Fatwa majelis permusyawaratan no 9 tahun 2014. Dan akidah paham Wahabi ini mujassimah dan Wahabi tidak mengakui ilmu aqidah sifat 20 Imam Asy’ari bahkan menganggap Imam zasy’ari imam sesat.

Salafi Wahabi mengikuti ilmu aqidah Ibnu Taimiyah, Uluhiyah, Rububiyah, asma wa sifat.

Salah satu ajaran paham Wahabi ini yang sangat meresahkan warga sekitar yang mengatakan bahwa merayakan perayaan maulid nabi menurut paham wahabi tidak ada contoh dari nabi dan sahabat. Tapi amalan ini adalah amalan orang Syiah ucap ustad Zulfan yang menjadi khatib dalam shalat Jumat tersebut. karena tidak sesuai dengan ajaran Nabi, ucap ustad Julfan menambahkan. Yang mana pada saat itu dia menjadi khatib dalam acara sholat Jum’at di salah satu mesjid di kota cane ini. Dan membid’ah kan amalan maulid nabi, karena tidak ada amalan dari nabi dan sahabat , karena amalan ini adalah amalan Syiah ucap ustad Julfan .

BACA JUGA :   Sat Lantas Polres Bangka akan berlakukan tilang manual

Sang ustad yang menjadi khatib pada saat itu merupkan dai utusan dinas syariat Islam provinsi Aceh. Dan juga pada saat itu turut juga dihadiri oleh salah seorang wartawan dari salah satu media serambi news, namun membela salah satu pihak yaitu aliran paham Wahabi tersebut. Dan karena kegaduhan atau silang pendapat tersebut, yang membuat salah seorang jemaah yang mengikuti shalat Jumat saat itu melaporkan nya ke koordinator dai dinas syariat Islam Aceh.

Hal ini sontak membuat umat yng mengikuti sholat pada saat itu menjadi gaduh dan terjadi silang pendapat sehingga mengakibatkan kegaduhan di dalam masjid tersebut. Salah seorang warga yang mengikuti acara sholat berjama’ah tersebut melaporkan nya langsung kepada koordinator dai syariat islam dan berharap melakukan tindakan tegas dn akhir nya sang ustad Julfan dipindah tugaskan ke Simeulue.

Namun sangat di sayangkan dengan tindakan kepala desa setempat yang tidak dapat mengambil keputusan tegas akan keresahan warga nya. Dengan membiarkan hal tersebut tidak ada keputusan yang pasti dalam rapat warga itu, sehingga masyarakat sekitar masjid akan melaporkan pelaku keresahan di tengah tengah warga ke Polres Aceh tenggara.

BACA JUGA :   Kapolsek Urban pitumpanua jadi pemateri di Ponpes Asyadiyah desa Simpellu kecamatan Pitumpanua kabupaten Wajo

Warga sangat berharap akan kepastian hukum dari dinas syariat dan aparat kepolisian kota cane, dan menindak oknum oknum yang mendukung ajaran Wahabi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan juga sesuai dengan hukum adat dan sesuai dengan surat edaran yang telah diberikan oleh Gubernur Aceh no 450/21770 dan fatwa MPU no 9 tahun 2014.

Hingga saat ini, hal ajaran yang meresahkan masyarakat tersebut belum terjamah hukum dan merasa kebal hukum. Hal ini dikarenakan sudah di tengahi oleh anggota dewan DPRA Aceh namun tidak ada keputusan yang dapat di jadikan pegangan warga dan mengesampingkan surat maklumat yang telah di keluarkan oleh pemerintah provinsi Aceh.

Hal ini disebabkan kan kedekatan pribadi antara oknum wartawan dengan anggota DPRA Aceh dengan kepala desa.

Saat ini warga sangat menginginkan tindakan nyata dari pemerintah Aceh dan dinas syariat serta Muspida dan juga aparat penegak hukum, karena sangat sudah meresahkan warga sekitar masjid tersebut. Dan berharap tidak pandang dalam melakukan tindakan tegas kepada orang yang melanggar hukum. Semoga kerja sama Muspida Aceh terlaksana melalui implementasi surat edaran gubernur no 450/21770 dan MPU no 9 tahun 2014.

Dan semoga implementasi dari surat edaran tersebut dapat dilaksanakan di masyarakat Aceh tenggara khusus nya dan Seluruh Aceh umum nya. Sebab sudah jelas dilarang bahwa aliran Wahabi ini dilarang melalui kedua surat edaran tersebut. ( Team )

Shares

BACA JUGA

Heboh kaki tangan Kadus Tanjung batu meminta Photo copy KTP warga Mengkubung

Ade Darmansyah