DAERAH

Diduga pengerjaan jalan cor beton jadi ajang korupsi di kota Palembang

Porosindonesa.id Palembang 13 September 2025 –  Pekerjaan pemeliharaan jalan di Musi Rawas Raya Seriang Jaya dan Dullah Mukti RT 06, 12 RW 01, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, menuai sorotan. Berdasarkan penelusuran tim investigasi wartaawan, pengerjaan pengecoran jalan yang dilaksanakan oleh CV. Handayani Mandiri Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 794,396.000 melalui anggaran APBD DPUPR 2025, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) yang telah ditetapkan.

Dalam investigasi lapangan, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pekerjaan pengecoran jalan tersebut memiliki panjang sekitar 800 kurang lebihnya meter dengan ketebalan 15 cm. Namun, hasil pengecekan langsung di lokasi menunjukkan ketebalan cor yang dikerjakan tidak sesuai dengan pernyataan maupun spek teknis., warga langsung mengecek kelapangan di dapaing tim investigasi menusukan besi ke bebarap titik kejalan corbeton ternyata hasil nya nihil ketebalan hanya enam cm 6 cm kurang lebih.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas dan transparansi pengerjaan proyek, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari uang rakyat: diduga sala seorang angota DPRD dari partai golakar kota Palembang komisi IV PB (PB), mengambil keuntungan 20% dari nilai kontrak yang ada.

BACA JUGA :   Usai curi motor, dua pemuda diciduk tim Jatanras Polda Babel

Warga sekitar juga menyampaikan keresahan mereka terhadap kualitas pengecoran jalan. Jika benar dikerjakan tidak sesuai spek, maka dikhawatirkan jalan tersebut tidak akan bertahan lama dan bisa cepat rusak.

Pihak wartawan telah mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pelaksana proyek maupun pihak terkait dari Dinas PUPR, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.


Jika benar ditemukan adanya ketidaksesuaian spek dalam pengerjaan proyek, maka hal ini dapat melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1) yang mewajibkan penyelenggara jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait larangan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada unsur merugikan keuangan negara akibat pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang, khususnya DPUPR Kota Palembang, segera melakukan pengawasan ketat serta audit terhadap pelaksanaan proyek tersebut, demi memastikan pekerjaan benar-benar sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi warga. ( pirladi )

Shares

BACA JUGA

Pembayaran kompensasi, Survey seismik 3D idaman di desa Raja Barat tertib dan aman.

Ade Darmansyah